all about daily, opinion, stories, inspiration, until the lesson

Minggu, 13 Agustus 2017

I'tikaf


Latar belakang aku menulis tentang I’tikaf ini, waktu itu bulan romadhon kemarin ini aku sempet protes sama abiku karna pada kegiatan i’tikaf di masjid desa kami itu ada beberapa tipe yang pertama sepuluh hari full di akhir bulan romadhon, kedua cuma di malam hari, ketiga cuma malam hari pada tanggal ganjil aja. Aku sempet sedikit berdebat sama abiku, aku bilang “lho kan sesuai yg dilakukan rosul itu sepuluh hari diakhir bulan romadhon, untuk mencari lailatul qodar”. Habis itu jawab abiku “kamu itu gk tau, ini itu udah di bicarakan sama ahli2 fikih, emang kamu ahli fikih?”, Mak jleb sih ngomongnya…langsung ngena. Tapi justru itu jadi pelecut buat aku biar belajar lebih giat lagi, memang sih ilmuku belum ada apa-apanya bahkan selama aku sekolah 6 tahun di pesantren akupun belum pernah mempelajari tentang i’tikaf sepenuhnya. Dari situlah aku mulai nyari di buku-buku fikih pembahasan tentang i’tikaf. “pokoknya harus dapet” kataku dalam hati, karna waktu itu abiku gk jelasin jadi aku harus nyari sendiri.

***
I’tikaf
Pengertian I’tikaf
Secara bahasa : I’tikaf artinya berdiam atau bertaut pada sesuatu, baik maupun buruk, secara terus menerus.
Secara istilah : hanafiah dan malikiyah i’tikaf adalah menetap di masjid –yang didirikan untuk sholat jama’ah- ketika puasa bersamaan dengan niat untuk I’tikaf, waktu minimalnya adalah sehari semalam (menurut malikiyah) dan sejenak saja untuk beribadah di masjid (menurut hanafiyah) dan hendaknya seorang yg beri’tikaf  itu seorang yg berpuasa, muslim, dan mumayyiz. Sedangkan menurut syafi’iyah dan hanabilah I’tikaf adalah berdiam di masjid untuk beribadah disertai dengan niat, dengan tata cara tertentu sekurang-kurangnya selama sesaat , yg dilakukan oleh seorang muslim yg mumayyiz, tidak gila, serta suci dari perkara-perkara yg mewajibkan mandi.
Hukum I’tikaf
 seluruh ulama sepakat bahwa  hukum i’tikaf adalah sunnah. Namun ada beberapa perincian dari ulama empat madzhab, yakni :
·         Hanafiyah
-          Wajib, yakni bagi seseorang yg bernadzar untuk i’tikaf.
-          Sunnah muakkad –secara kafiyah-, adalah i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan.
-          Mustahab, adalah i’tikaf yg dikerjakan pada waktu kapan saja selain sepuluh hari terakhir bulan ramadhan dan i’tikaf tersebut tidak dinadzarkan.
·         Malikiyah
I’tikaf adalah ibadah sunnah yang dianjurkan oleh syari’at bagi laki-laki maupun perempuan,terutama pada sepuluh malam terakhir bulan romadhon. Hukum i’tikaf bisa menjadi wajib jika i’tikaf tersebut termasuk nadzar.
·         Syafi’iyah dan Hanabilah
Hukum i’tikaf adalah sunnah maupun mustahab pada semua waktu, namun jika termasuk nadzar maka ia harus dilaksanakan. Berdasarkan hadist :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya”. (HR. Bukhory).
Syarat I’tikaf
 Ada beberapa syarat i’tikaf agar ia menjadi sah, yakni :
1.       Islam.
2.       Berakal atau Tamyiz, tidak disyaratkan baligh namun tidak sah bagi anak kecil yg belum mumayyiz serta orang gila.
3.       Dilakukan di masjid, namun hanafiyah membolehkan I’tikaf dimasjid rumahnya bagi perempuan.
4.       Niat i’tikaf.
5.       Shoum, menurut malikiyah ini adalah syarat untuk semua I’tikaf, menurut hanafiyah syarat ini hanya untuk I’tikaf nadzar saja tidak untuk I’tikaf sunnah, sedangkan syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa ini bukan merupakan syarat, jadi i’tikaf sah tanpa puasa kecuali jika ia di nadzarkan bersama i’tikaf.
6.       Suci dari junub, haid, dan nifas.
7.       Izin kepada suami -bagi seorang istri-.

Adapun sesuai dengan yg dilakukan rosulullah shollallahu alaaihi wasalam pada bulan romadhon sampai meninggal adalah beliau beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan romadhon, kemudian sepeninggal beliau para istrinyapun beri’tikaf. Wallahu a’lam bi showab
***


Mungkin itu yg bisa  aku tulis disini penjelasan tentang I’tikaf yg udah aku ringkas dari 2 buku yang aku baca yaitu : Fiqih Islam Wa Adilatuhu jilid 3, dan Al-Wajiz juz 1, keduanya ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Zuhaily.
Read More

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

About Author

Assalamu'alaikum, welcome to my personally blog. This blog is a place where i want to share many things, in between characters, and more. Thank you for visiting and Happy Reading! -Nadiya Ridlwan-
Diberdayakan oleh Blogger.

Advertisement

Pages - Menu

Instagram

@nadiyakaff

Copyright © Nadiya Ridlwan | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com