Latar belakang aku menulis tentang I’tikaf ini, waktu itu bulan
romadhon kemarin ini aku sempet protes sama abiku karna pada kegiatan i’tikaf
di masjid desa kami itu ada beberapa tipe yang pertama sepuluh hari full
di akhir bulan romadhon, kedua cuma di malam hari, ketiga cuma malam
hari pada tanggal ganjil aja. Aku sempet sedikit berdebat sama abiku, aku
bilang “lho kan sesuai yg dilakukan rosul itu sepuluh hari diakhir bulan
romadhon, untuk mencari lailatul qodar”. Habis itu jawab abiku “kamu itu
gk tau, ini itu udah di bicarakan sama ahli2 fikih, emang kamu ahli fikih?”,
Mak jleb sih ngomongnya…langsung ngena. Tapi justru itu jadi pelecut
buat aku biar belajar lebih giat lagi, memang sih ilmuku belum ada apa-apanya
bahkan selama aku sekolah 6 tahun di pesantren akupun belum pernah mempelajari
tentang i’tikaf sepenuhnya. Dari situlah aku mulai nyari di buku-buku fikih
pembahasan tentang i’tikaf. “pokoknya harus dapet” kataku dalam hati,
karna waktu itu abiku gk jelasin jadi aku harus nyari sendiri.
***
I’tikaf
Pengertian I’tikaf
Secara bahasa : I’tikaf artinya berdiam atau bertaut pada
sesuatu, baik maupun buruk, secara terus menerus.
Secara istilah : hanafiah dan malikiyah i’tikaf
adalah menetap di masjid –yang didirikan untuk sholat jama’ah- ketika puasa
bersamaan dengan niat untuk I’tikaf, waktu minimalnya adalah sehari semalam
(menurut malikiyah) dan sejenak saja untuk beribadah di masjid (menurut
hanafiyah) dan hendaknya seorang yg beri’tikaf
itu seorang yg berpuasa, muslim, dan mumayyiz. Sedangkan menurut syafi’iyah
dan hanabilah I’tikaf adalah berdiam di masjid untuk beribadah disertai
dengan niat, dengan tata cara tertentu sekurang-kurangnya selama sesaat , yg
dilakukan oleh seorang muslim yg mumayyiz, tidak gila, serta suci dari perkara-perkara
yg mewajibkan mandi.
Hukum I’tikaf
seluruh ulama
sepakat bahwa hukum i’tikaf adalah sunnah.
Namun ada beberapa perincian dari ulama empat madzhab, yakni :
·
Hanafiyah
-
Wajib, yakni bagi seseorang
yg bernadzar untuk i’tikaf.
-
Sunnah muakkad –secara kafiyah-,
adalah i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan.
-
Mustahab, adalah i’tikaf yg
dikerjakan pada waktu kapan saja selain sepuluh hari terakhir bulan ramadhan
dan i’tikaf tersebut tidak dinadzarkan.
·
Malikiyah
I’tikaf adalah ibadah sunnah yang dianjurkan oleh
syari’at bagi laki-laki maupun perempuan,terutama pada sepuluh malam terakhir
bulan romadhon. Hukum i’tikaf bisa menjadi wajib jika i’tikaf tersebut termasuk
nadzar.
·
Syafi’iyah dan Hanabilah
Hukum i’tikaf adalah sunnah maupun mustahab pada semua
waktu, namun jika termasuk nadzar maka ia harus dilaksanakan. Berdasarkan hadist
:
مَنْ
نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
“barang
siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya”. (HR. Bukhory).
Syarat I’tikaf
Ada beberapa syarat i’tikaf
agar ia menjadi sah, yakni :
1.
Islam.
2.
Berakal atau Tamyiz, tidak disyaratkan
baligh namun tidak sah bagi anak kecil yg belum mumayyiz serta orang gila.
3.
Dilakukan di masjid, namun hanafiyah
membolehkan I’tikaf dimasjid rumahnya bagi perempuan.
4.
Niat i’tikaf.
5.
Shoum, menurut malikiyah ini
adalah syarat untuk semua I’tikaf, menurut hanafiyah syarat ini hanya
untuk I’tikaf nadzar saja tidak untuk I’tikaf sunnah, sedangkan syafi’iyah
dan hanabilah berpendapat bahwa ini bukan merupakan syarat, jadi i’tikaf
sah tanpa puasa kecuali jika ia di nadzarkan bersama i’tikaf.
6.
Suci dari junub, haid, dan nifas.
7.
Izin kepada suami -bagi seorang istri-.
Adapun sesuai
dengan yg dilakukan rosulullah shollallahu alaaihi wasalam pada bulan
romadhon sampai meninggal adalah beliau beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir
bulan romadhon, kemudian sepeninggal beliau para istrinyapun beri’tikaf. Wallahu
a’lam bi showab
***
Mungkin itu yg bisa aku
tulis disini penjelasan tentang I’tikaf yg udah aku ringkas dari 2 buku yang aku
baca yaitu : Fiqih Islam Wa Adilatuhu jilid 3, dan Al-Wajiz juz
1, keduanya ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Zuhaily.

