all about daily, opinion, stories, inspiration, until the lesson

Senin, 19 Maret 2018

Hukum Menggunakan Behel


Hukum Menggunakan Kawat Gigi atau Behel
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan behel atau kawat gigi dalam pandangan islam? Mengingat banyak  yang memakainya dan seolah menjadi trend di kalangan masyarakat kita.
Jawaban:
Gigi merupakan salah satu bagian tubuh yang paling sering terlihat oleh manusia karena terletak dibagian wajah. Terlebih dalam bermuamalah, seperti berbicara ataupun tersenyum. Salah satu hal yang sering dipakaikan pada gigi adalah behel atau kawat gigi.
Dalam pandangan islam, ada dua jenis mengenai hukum dalam pemakaian kawat gigi:
1.      Haram
Jika penggunaan kawat gigi itu ditujukan untuk mempercantik diri dan mengubah bentuk asli  fitrahnya gigi yang diberikan Allah kepada manusia untuk lebih diperindah lagi adalah termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُّبِيناً
“Dan aku (syaithan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya , dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya ". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (Q.S. An-Nisa’ : 119)
Banyak ulama yang menggunakan ayat ini sebagai dalil pelarangan mengubah ciptaan Allah, salah satunya adalah Imam Al-Qurthuby. Adapun hadist yang berkaitan dengan hal ini adalah sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhori 2125)
Dari dua dalil diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengubah ciptaan Allah adalah haram, apalagi jika tujuannnya adalah untuk mempercantik diri.
2.      Boleh
Adapun jika penggunan kawat gigi tersebut dikarenakan adanya cacat pada gigi, seperti sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, atau sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, dan sebagainya, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.
Adapun dalil yang membolehkan melakukan pemasangan sesuatu jika ada penyakit atau cacat adalah:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
“Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas. (HR. Abu Dawud 4232)
Dalam hadist tersebut menunjukkan bahwa memasang sesuatu untuk menghilangkan aib atau peyakit pada seseorang adalah diperbolehkan. Wallahu A’lam Bisshowab

1 komentar:

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

About Author

Assalamu'alaikum, welcome to my personally blog. This blog is a place where i want to share many things, in between characters, and more. Thank you for visiting and Happy Reading! -Nadiya Ridlwan-
Diberdayakan oleh Blogger.

Advertisement

Pages - Menu

Instagram

@nadiyakaff

Copyright © Nadiya Ridlwan | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com