Hukum Menggunakan Kawat Gigi atau Behel
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan behel atau kawat gigi dalam pandangan islam?
Mengingat banyak yang memakainya dan
seolah menjadi trend di kalangan masyarakat kita.
Jawaban:
Gigi merupakan salah satu bagian tubuh yang paling sering terlihat oleh
manusia karena terletak dibagian wajah. Terlebih dalam bermuamalah, seperti
berbicara ataupun tersenyum. Salah satu hal yang sering dipakaikan pada gigi
adalah behel atau kawat gigi.
Dalam pandangan islam, ada dua jenis mengenai hukum dalam pemakaian kawat
gigi:
1. Haram
Jika penggunaan kawat
gigi itu ditujukan untuk mempercantik diri dan mengubah bentuk asli fitrahnya gigi yang diberikan Allah kepada
manusia untuk lebih diperindah lagi adalah termasuk dalam kategori mengubah
ciptaan Allah.
وَلأُضِلَّنَّهُمْ
وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ
وَلِيّاً مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُّبِيناً
“Dan aku (syaithan)
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya , dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya ". Barangsiapa
yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata”. (Q.S. An-Nisa’ : 119)
Banyak ulama yang menggunakan ayat ini sebagai dalil pelarangan mengubah
ciptaan Allah, salah satunya adalah Imam Al-Qurthuby. Adapun hadist yang
berkaitan dengan hal ini adalah sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam:
لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
“Allah
melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang
mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka
itu mengubah-ubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhori 2125)
Dari dua dalil diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengubah
ciptaan Allah adalah haram, apalagi jika tujuannnya adalah untuk mempercantik
diri.
2.
Boleh
Adapun jika penggunan
kawat gigi tersebut dikarenakan adanya cacat pada gigi, seperti sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan
rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, atau sebagian giginya sangat maju
ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup
mulut, dan sebagainya, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh
memasang kawat gigi untuk merapikannya.
Adapun
dalil yang membolehkan melakukan pemasangan sesuatu jika ada penyakit atau
cacat adalah:
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ
أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ
فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَاتَّخَذَ أَنْفًا
مِنْ ذَهَبٍ.
“Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman
bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin
As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak,
ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas”. (HR. Abu Dawud 4232)
Dalam hadist tersebut
menunjukkan bahwa memasang sesuatu untuk menghilangkan aib atau peyakit pada
seseorang adalah diperbolehkan. Wallahu A’lam Bisshowab

masyaa Allah... semangatt yaah... :)
BalasHapus