HUKUM WALA’
Oleh. Khonsa’ An-Nahdiyyah
I.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang sangat teliti dalam memberikan aturan-aturan
bagi ummatnya, bahkan islam selalu memberikan penjelasan dari hal-hal
terperinci di segala aspek kehidupan manusia. Hingga masalah terkecil pun tak
luput dengan aturan islam yang dalam agama lain tidak mungkin menjelasan
tentang aturan-aturan tersebut. Salah satu ilmu yang begitu diperhatikan dalam
agama islam adalah ilmu waris.
Ilmu waris atau ilmu faraidh merupakan ilmu yang sangat penting
dalam kehidupan manusia, dikarenakan ilmu waris membahas tentang hukum-hukum
yang berkaitan dengan pewarisan, wasiat, ahli waris, ashobah dan
sebagainya.
Salah satu hukum yang dibahas dalam ilmu faraidh adalah hukum wala’,
hukum tersebut masih tergolong asing dikalangan masyarakat dikarenakan wala’
membahas hal-hal warisan yang terkait dengan pembebasan budak, adapun budak
sudah tidak didapati pada zaman sekarang, namun akan muncul kembali bersamaan
peperangan yang terjadi.
Maka dalam makalah ini penulis akan membahas suatu pembahasan tentang hukum
wala’, dasar hukumnya sehingga didapati hukum wala’ tersebut,
kemudian urutan ashobah dalam wala’ jika tidak didapati mu’tiq
(orang yang membebaskan budak), serta hukum menjual dan menghibahkan wala’.
Juga sebagai tambahan wawasan bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada
umumnya.
II.
PEMBAHASAN
A. Definisi
1. Secara Bahasa
Kata الوَلاَءُ adalah pecahan atau musytaq dari kata المَوَالاَةُ yang berarti المُعَاوَنَةُ (pertolongan). Karena seorang budak adalah salah satu
dari kerabat orang yang memerdekakannya (المُعْتِقُ).
2. Secara Istilah
Al-wala’ adalah ashobah
kenikmatan dari ashobah nasabiyah yang disebabkan dari pembebasan budak.
Yakni yang menyebabkan mu’tiq mendapatkan berupa harta warisan dari budak
yang ia merdekakan.
A. Dasar Hukum
قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ابْتَاعِيهَا فَأَعْتِقِيهَا،
فَإِنَّ الوَلاَءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
"Belilah ia dan
merdekakanlah ia, sesungguhnya wala' itu hanya untuk orang yang memerdekakan
(budak)".[1]
B.
Hukum Wala’
Hukum wala’ sama seperti hukum ashobah, yakni seorang mu’tiq
berkedudukan sebagai ashobah sababiyah yaitu seseorang yang mendapatkan
harta waris dikarenakan sebab-sebab tertentu. Adapun hukum wala’
tersebut dikarenakan mu’tiq pernah memerdekakan si mayit dari
perbudakan.
Seorang mu’tiq bisa mendapatkan harta waris dari si mayit apabila
tidak didapati lagi ahli waris berupa ashabul furudh atau ashobah nasabiyah dari mayit
tersebut. Ia juga dapat menjadi pewaris ashabah jika
hamba itu mempunyai ahli waris yang tidak sampai menghabiskan seluruh hartanya.
عن
إبراهيم، قال: قال عبد الله: اَلْوَ لَاءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ
C.
Urutan Ashobah dalam Wala’
Apabila mu’tiq telah meninggal atau tidak didapati maka hak wala’
beralih dari mu’tiq kepada ashobahnya yang laki-laki. Adapun
urutan ashobah dalam wala’ sama seperti urutan ashobah dalam
warisan.
Apabila dalam ashobah (dari mu’tiq) tersebut terdapat anak
laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka yang berhak mendapatkan wala’
adalah anak laki-laki. Dan apabila dari ashobah tersebut terdapat ayah
dan saudara laki-laki maka yang berhak mendapatkan wala’ adalah si ayah
sebagaimana dalam warisan. Dan apabila terdapat saudara laki-laki seayah dan
seibu bersama saudara laki-laki seayah maka hak wala’ diperuntukkkan
bagi saudara laki-laki seayah dan seibu sebagaimana dalam warisan, namun ada
yang berpendapat bahwa keduanya sama saja karena ibu tidak mempengaruhi warisan
dalam hal wala’. Dan kemudian seterusnya sebagaimana hukum warisan.
Namun apabila mu’tiq tersebut tidak memiliki ashobah maka hak wala’
diperuntukkan bagi tuan atau majikannya karna mereka semua seperti ashobah.
Adapun perempuan tidak dapat mewarisi hak wala’ kecuali apabila
mereka yang memerdekakan budak. Karena hak wala’ itu bagi orang yang
memerdekakan dan apabila mu’tiqoh (perempuan yang memerdekakan budak) tersebut
telah meninggal maka hak wala’nya berpindah kepada ashobahnya
sebagaimna yang telah dijelaskan diatas.
D. Hukum Menjual dan Menghibahkan Wala’
عن ابن عمر رضي اللَّه عنهما، قال: نَهَى
رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ، وَعَنْ
هِبَتِهِ
“Dari Ibnu
Umar Rodhiyallahu ‘Anhuma, berkata: Rosulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam telah
melarang dari jual beli wala’ dan menghibahkannya”.[3]
Sebagaimana
yang telah disebutkan dalam hadist tersebut bahwasnaya jual beli wala’
ataupun menghibahkannya adalah sesuatau yang dilarang oleh Rosulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam. Imam Nawawi mengatakan bahwa kedua hal tersebut merupakan
hal yang haram, karena telah memindahkan wala’ kepada orang yang tidak
memiliki hak sama sekali terkait wala’ tersebut. Ketidak bolehan ini
juga telah disepakati oleh jumhur ulama. Namun adapula sebagian ulama yang
membolehkan atas pemindahan wala’ tersebut.
Maka
dengan demikian, wala’ tidak dapat berpindah dari mu’tiq yang
memiliki hak atasnya. Kecuali jika perpindahan itu diberikan kepada ashobahnya
jika mu’tiq tersebut telah meninggal.
B. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang mu’tiq
berhak mendapatkan hak wala’ apabila tidak didapati ahli waris dari
mayit. Dan apabila mu’tiq sudah meninggal maka yang berhak mendapatkan
adalah ashobahnya, dan urutan ashobahnya tersebut sama dengan ashobah
dalam warisan. Adapun hukum menjual belikan dan menghibahkan wala’
adalah hal yang dilarang oleh Rasulullah Shallallu ‘Alaihi Wasallam.
B. Saran
Dengan adanya penjelasan diatas diharapkan pembaca dapat mengetahui dan
tidak lagi asing dengan hukum waris yang berkaitan dengan al-wala’. Karena
demikian ilmu tersebut masih akan terus dipakai hingga akhir zaman kelak. Wallahu
A’lam Bisshowab
REFERENSI
Ad-Dimasyqy, Taqiyuddin bin Abu Bakar bin Muhammad, Al-Kifayah Al-Akhyar
Fi Halli Ghayati Al-Ikhtishar. Beirut: Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2001.

0 komentar:
Posting Komentar