all about daily, opinion, stories, inspiration, until the lesson

Senin, 19 Maret 2018

Hukum Wala'


HUKUM WALA’
Oleh. Khonsa’ An-Nahdiyyah

I.                   PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang sangat teliti dalam memberikan aturan-aturan bagi ummatnya, bahkan islam selalu memberikan penjelasan dari hal-hal terperinci di segala aspek kehidupan manusia. Hingga masalah terkecil pun tak luput dengan aturan islam yang dalam agama lain tidak mungkin menjelasan tentang aturan-aturan tersebut. Salah satu ilmu yang begitu diperhatikan dalam agama islam adalah ilmu waris.
Ilmu waris atau ilmu faraidh merupakan ilmu yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dikarenakan ilmu waris membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pewarisan, wasiat, ahli waris, ashobah dan sebagainya.
Salah satu hukum yang dibahas dalam ilmu faraidh adalah hukum wala’, hukum tersebut masih tergolong asing dikalangan masyarakat dikarenakan wala’ membahas hal-hal warisan yang terkait dengan pembebasan budak, adapun budak sudah tidak didapati pada zaman sekarang, namun akan muncul kembali bersamaan peperangan yang terjadi.
Maka dalam makalah ini penulis akan membahas suatu pembahasan tentang hukum wala’, dasar hukumnya sehingga didapati hukum wala’ tersebut, kemudian urutan ashobah dalam wala’ jika tidak didapati mu’tiq (orang yang membebaskan budak), serta hukum menjual dan menghibahkan wala’. Juga sebagai tambahan wawasan bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

II.                PEMBAHASAN
A.    Definisi
1.      Secara Bahasa
Kata الوَلاَءُ adalah pecahan atau musytaq dari kata المَوَالاَةُ yang berarti المُعَاوَنَةُ (pertolongan). Karena seorang budak adalah salah satu dari kerabat orang yang memerdekakannya (المُعْتِقُ).
2.      Secara Istilah
Al-wala’ adalah ashobah kenikmatan dari ashobah nasabiyah yang disebabkan dari pembebasan budak. Yakni yang menyebabkan mu’tiq mendapatkan berupa harta warisan dari budak yang ia merdekakan.
A.    Dasar Hukum

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ابْتَاعِيهَا فَأَعْتِقِيهَا، فَإِنَّ الوَلاَءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
"Belilah ia dan merdekakanlah ia, sesungguhnya wala' itu hanya untuk orang yang memerdekakan (budak)".[1]
B.     Hukum Wala’
Hukum wala’ sama seperti hukum ashobah, yakni seorang mu’tiq berkedudukan sebagai ashobah sababiyah yaitu seseorang yang mendapatkan harta waris dikarenakan sebab-sebab tertentu. Adapun hukum wala’ tersebut dikarenakan mu’tiq pernah memerdekakan si mayit dari perbudakan.
Seorang mu’tiq bisa mendapatkan harta waris dari si mayit apabila tidak didapati lagi ahli waris berupa ashabul furudh  atau ashobah nasabiyah dari mayit tersebut. Ia juga dapat menjadi pewaris ashabah jika hamba itu mempunyai ahli waris yang tidak sampai menghabiskan seluruh hartanya.
عن إبراهيم، قال: قال عبد الله: اَلْوَ لَاءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ     
"Wala' adalah karib kerabat seperti karib kerabat nasab".[2]

C.     Urutan Ashobah dalam Wala’
Apabila mu’tiq telah meninggal atau tidak didapati maka hak wala’ beralih dari mu’tiq kepada ashobahnya yang laki-laki. Adapun urutan ashobah dalam wala’ sama seperti urutan ashobah dalam warisan.
Apabila dalam ashobah (dari mu’tiq) tersebut terdapat anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka yang berhak mendapatkan wala’ adalah anak laki-laki. Dan apabila dari ashobah tersebut terdapat ayah dan saudara laki-laki maka yang berhak mendapatkan wala’ adalah si ayah sebagaimana dalam warisan. Dan apabila terdapat saudara laki-laki seayah dan seibu bersama saudara laki-laki seayah maka hak wala’ diperuntukkkan bagi saudara laki-laki seayah dan seibu sebagaimana dalam warisan, namun ada yang berpendapat bahwa keduanya sama saja karena ibu tidak mempengaruhi warisan dalam hal wala’. Dan kemudian seterusnya sebagaimana hukum warisan. Namun apabila mu’tiq tersebut tidak memiliki ashobah maka hak wala’ diperuntukkan bagi tuan atau majikannya karna mereka semua seperti ashobah.
Adapun perempuan tidak dapat mewarisi hak wala’ kecuali apabila mereka yang memerdekakan budak. Karena hak wala’ itu bagi orang yang memerdekakan dan apabila mu’tiqoh (perempuan yang memerdekakan budak) tersebut telah meninggal maka hak wala’nya berpindah kepada ashobahnya sebagaimna yang telah dijelaskan diatas.
D.    Hukum Menjual dan Menghibahkan Wala’
               
عن ابن عمر رضي اللَّه عنهما، قال: نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ، وَعَنْ هِبَتِهِ
                         “Dari Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhuma, berkata: Rosulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang dari jual beli wala’ dan menghibahkannya”.[3]
                                                                       
                         Sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadist tersebut bahwasnaya jual beli wala’ ataupun menghibahkannya adalah sesuatau yang dilarang oleh Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Imam Nawawi mengatakan bahwa kedua hal tersebut merupakan hal yang haram, karena telah memindahkan wala’ kepada orang yang tidak memiliki hak sama sekali terkait wala’ tersebut. Ketidak bolehan ini juga telah disepakati oleh jumhur ulama. Namun adapula sebagian ulama yang membolehkan atas pemindahan wala’ tersebut.
                         Maka dengan demikian, wala’ tidak dapat berpindah dari mu’tiq yang memiliki hak atasnya. Kecuali jika perpindahan itu diberikan kepada ashobahnya jika mu’tiq tersebut telah meninggal.
                        
B.     PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang mu’tiq berhak mendapatkan hak wala’ apabila tidak didapati ahli waris dari mayit. Dan apabila mu’tiq sudah meninggal maka yang berhak mendapatkan adalah ashobahnya, dan urutan ashobahnya tersebut sama dengan ashobah dalam warisan. Adapun hukum menjual belikan dan menghibahkan wala’ adalah hal yang dilarang oleh Rasulullah Shallallu ‘Alaihi Wasallam.
B.     Saran
Dengan adanya penjelasan diatas diharapkan pembaca dapat mengetahui dan tidak lagi asing dengan hukum waris yang berkaitan dengan al-wala’. Karena demikian ilmu tersebut masih akan terus dipakai hingga akhir zaman kelak. Wallahu A’lam Bisshowab


REFERENSI
Ad-Dimasyqy, Taqiyuddin bin Abu Bakar bin Muhammad, Al-Kifayah Al-Akhyar Fi Halli Ghayati Al-Ikhtishar. Beirut: Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2001.


[1] H.R Bukhori, no.456.
[2] H.R Ad-Darami, no. 3203
[3] H.R Abu Dawud, no. 2919

0 komentar:

Posting Komentar

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

About Author

Assalamu'alaikum, welcome to my personally blog. This blog is a place where i want to share many things, in between characters, and more. Thank you for visiting and Happy Reading! -Nadiya Ridlwan-
Diberdayakan oleh Blogger.

Advertisement

Pages - Menu

Instagram

@nadiyakaff

Copyright © Nadiya Ridlwan | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com