all about daily, opinion, stories, inspiration, until the lesson

Senin, 19 Maret 2018

Makna Adil Dalam Poligami


MAKNA ADIL DALAM POLIGAMI
Oleh: Khonsa' An Nahdiyyah

I.                   PENDAHULUAN
Poligami merupakan salah satu hukum Islam yang selalu menarik untuk diperbincangkan. Di kalangan umat Islam sendiri banyak yang kontra terkait dengan hukum ini, padahal pensyariatan ini telah jelas disebutkan di dalam al-Qur’an.
                        Terkait dengan hukum poligami tersebut, syariat mensyaratkan untuk berbuat adil diantara para istri dan apabila seorang laki-laki takut tidak mampu untuk berbuat adil maka diperintahkan untuk menikahi wanita seorang saja.
Dalam konteks adil inilah yang masih menjadi kebingungan dalam patokannya diantara masyarakat pada umumnya. Maka dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai makna adil yang dimaksudkan dalam syariat poligami tersebut bersama hukum asal dalam poligami. Juga sebagai tambahan wawasan bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
II.                PEMBAHASAN
A.    Pengertian
1.      Pengertian Poligami
                        Dalam Bahasa Indonesia, poligami berarti adat seorang laki-laki beristri lebih dari seorang.[1] Sedangkan dalam bahasa arab, poligami biasa disebut dengan تعدد الزوجات yang berarti kepemilikan seorang laki-laki atas beberapa istrinya.
2.      Pengertian Adil
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adil berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Sedangkan dalam bahasa arab adil berasal dari kata عدل-يعادل-معادلة. Adapun secara istilah adalah menyamakan dalam pemberian baik yang baik atau buruk, yang lebih baik adalah memberikan banyak kebaikan dan meninggalkan mengurangi kejelekan.[2]
B.     Landasan Teori
1.      Al-Qur’an Al-Karim

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
             Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
2.      Sunnah

عن أبي هريرة، عن النّبي صلّى اللّه عليه و سلّم قال: مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ 
             Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.(HR. Abu Dawud)[3]
C.     Hukum Poligami
             Poligami sudah muncul sejak berabad-abad lalu sebelum datangnya Islam, ketika Islam datang, manusia sudah terbiasa dengan kebiasaan laki-laki yang menikahi banyak perempuan sekehendaknya tanpa mengenal batas dan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan terhadap perempuan-perempuan yang telah dinikahinya. Kemudian Islam memperbaiki keadaan tersebut dengan membatasi sampai menikahi empat perempuan saja.
             Pada asalnya Islam menghendaki setiap laki-laki untuk menikah dengan seorang perempuan saja, hal ini sebagaimana yang banyak terjadi di masyarakat pada umumnya dan lebih baik dilakukan jika takut tidak mampu berbuat adil terhadap sesama istrinya. Sedangkan poligami merupakan hal yang tidak banyak terjadi, seseorang boleh mengambil solusi dengannya bila memerlukan.[4]
             Dengan demikian Islam tidak melarang poligami dan tidak juga mewajibkannya. Ketika dengan melarang ataupun mewajibkannya justru malah mendatangkan madhorot, padahal adanya hukum tersebut untuk menghilangkan madhorot, maka syariat membiarkannya dalam koridor mubah.[5] Namun demikian, hukum poligami tersebut bisa berubah sesuai keadaan masing-masing individu.
D.    Makna Adil dalam Poligami
             Bagi seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan lebih dari satu, tidak luput dengan syarat yang diberikan oleh syariat untuknya. Terdapat dua syarat dalam hal ini, yakni:
1.      Memiliki kemampuan fisik maupun finansial.
2.      Mampu untuk berbuat adil.[6]
       Dalam masalah ini perlu dijabarkan tentang maksud adil dalam berpoligami, seorang suami hendaknya menyamakan antara istri-istrinya dari beberapa hal, yakni:
a.       Perihal nafkah
      Yakni hendaklah bagi suami berbuat adil dalam pemberian nafkah yakni berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, serta segala sesuatu yang bersifat jasmani maupun materi.[7] Yang hendaknya disetarakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing istri beserta anak-ananya.
b.      Perihal Safar
      Adapun jika seorang suami ingin bersafar dengan salah satu istrinya, para ulama berbeda pendapat apakah harus sesuai kerelaan para istri yang lain ataupun harus diundi.
      Ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa seorang istri tidak memiliki hak dalam pembagian safar oleh suami, maka suami boleh bersafar dengan istri sesuai yang ia kehendaki, namun lebih baik untuk mengundinya dan bersafar dengan istri yang namanya keluar dalam undian tersebut sebagai bentuk menyamankan hati istri-istri yang lain.
      Adapun menurut madzhab Malikiyah, jika seorang laki-laki ingin bersafar dengan salah satu istrinya atau dengan sebagian istrinya, maka ia harus memilih sesuai kemampuan atau ketangkasan yang dimiliki para istri tanpa ada kecenderungan diantara mereka, kecuali pada safar haji atau perang maka hendaknya suami mengudinya.
      Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabiah, seorang suami tidak boleh bersafar dengan salah satu istrinya atau sebagian dari mereka saja kecuali atas kerelaan mereka atau dengan cara undian. Hal itu diterapkan pada safar dalam jangka waktu yang lama sehingga seseorang dibolehkan untuk mengqashar sholatnya. Adapun jika safar tersebut adalah safar dalam jangka waktu yang pendek, sebagian besar ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bersepakat bahwa pembagiannya sama seperti safar dalam jangka waktu yang panjang, namun menurut qadhi Hanabilah jika safar itu pendek maka suami tidak boleh bersafar dengan sebagian istrinya dengan cara undian, karena itu masih dihukumi bermukim sedangkan jika dalam keadaan bermukim tidak boleh malakukan undian apapun diantara para istri.[8]
      Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berdalil atas kewajiban mengundi diantara istri-istri ketika ingin bersafar bersama salah satu atau sebagian mereka dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَه
     “Dari Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha berkata: Sesungguhnya Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam apabila ingin bersafar maka ia mengundi diantara istri-istrinya, dan bagi siapa yang namanya keluar dalam undian tersebut maka nabi bersafar bersamanya”. (HR. Bukhori)[9]
c.       Perihal Pembagian Giliran
      Pembagian giliran adalah hak yang dimiliki oleh para istri dari suaminya, yakni istri yang mampu dalam berjima’, baik muslimah atau kitabiyah, merdeka ataupun budak, atau yang terlarang oleh syariat untuk berjima’ dengannya seperti haid, nifas, atau wanita yang dizihar olehnya. Begitu juga dengan istri yang tidak mampu berjima’ seperti wanita yang lubang farjnya rapat atau wanita yang gila.[10]
      Adapun waktu gilirannya ada perbedaan diantara para ulama, namun pada intinya adalah sesuai kerelaan, keadaan dan kebutuhan suami bersama istri-istrinya.[11] Sedangkan pembagian bagi istri baru adalah tujuh hari bagi gadis dan tiga hari bagi janda lalu dilanjutkan sebagaimana kepada istri-istri yang lainnya. Sebagaimana yang disunnahkan dalam hadist:
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ البِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى البِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَم
     “Termasuk sunnah yaitu apabila seorang laki-laki menikahi gadis atas janda maka menetap dengannya selam tujuh hari kemudian membaginya kembali, dan apabila menikahi janda atas gadis maka menetap dengannya tiga hari kemudian membaginya kembali”. (HR. Bukhori)[12]
                               Demikian adalah beberapaa hal yang perlu diperhatikan bagi suami diantara istri-istrinya sebagaimana yang kebanyakan ulama menyebutkannya.
                               Adapun dalam perkara adil yang diluar kemampuan suami seperti keinginan berjima’, perasaan dan cinta, maka itu bukanlah hal yang diwajibkan keadilannya diantara para istri karena itu adalah sesuatu yang terbangun dengan sendirinya didalam hati tidak bisa untuk diarahkan.
                               Ibnu Abbas juga menyebutkan dalam penafsiran surat An-Nisa’ ayat 129 yang berbunyi:
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
                 “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  Dalam ayat itu Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ketidakmampuan untuk berbuat adil dalam hal cinta dan jima’.[13] Demikian pula sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah Rodhiyalahu ‘Anha:
كان رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلم يقْسم فيعدل، ويقول: "اللّهُمَّ هَذَا قَسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ، فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَملِكُ وَلَا أَمْلِكُ" قال أبو داود: يعني القلب
              “Sesungguhnya Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam membagi dan berbuat adil (kepada istri-istrinya), dan bersabda: “Ya Allah inilah pembagianku pada apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencelaku atas apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memiliki”, Abu Dawud berkata bahwa maksudnya adalah perkara hati”. (HR. Abu Dawud)[14]
III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
       Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum poligami adalah mubah, dan disyaratkan dua hal bagi suami ketika ingin berpoligami yakni memiliki kemampuan fisik dan finansial serta kemampuan untuk berbuat adil. Adapun adil yang disyariatkan adalah dalam hal nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, kemudian juga dalam hal safar dan pembagian giliran. Adapun adil dalam perkara hati bukanlah sebuah kewajiban karena itu adalah perkara yang diluar kemampuan suami untuk adil didalamnya.
B.     Saran
       Berkaitan dengan perkara ini, maka bagi suami hendaknya memperhatikan dari segala sisi jika hendak berpoligami, berupa maslahah yang didapatkan dari berpoligami tersebut ataukah justru akan menimbulkan banyak madhorot. Dan apakah poligami tersebut menjadi solusi yang tepat ataukah tidak bagi keluarganya. Karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang sangat susah untuk berbuat adil. Wallahu A’lam Bisshowab
     
            DAFTAR PUSTAKA
Poerwadarminta, W.J.S. 1997. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
 
Al-Misri, Abu Ashim Al-Birkati. 2011. Dalaalatu Al-Iqtirani Wa Wajhu Al-Ihtijaij ‘Inda Al-Ushuliyyin. Kairo: Daar An-Nasyr Wa At-Tauzi’ Al-Islamiyah.

As-Sijistani, Abu Dawud bin Sulaiman bin Asy’ats. 2015. Sunanu Abu Dawud. Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah.

At-Tawijari, Muhammad bin Ibrohim bin Abdullah. 2009. Mausu’atu Al-Fiqhi Al-Islami, Riyadh: Bait Al-Afkar Ad-Dauliyah.

Al-Jammal, Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad. 2010. Sohih Fiqih Wanita. Surakarta: Insan Kamil.

Al-Awasyiyah, Husain bin Audah. Al-Mausu’atu Al-Fiqhiyatu Al-Maisirotu Fi Fiqhi Al-Kitab Wa As-Sunnatu Al-Muthohhiroh. Beirut: Daar Ibnu Hazm.

Sabiq, Sayyid. Fiqhu As-Sunnah. Beirut: Daar Al-Kutub Al-Arobi.

Al-Islamiyah, Wizaratu Al-Auqofu Wa As-Syu’unu. Al-Mausu’atu Al-Fiqhiyatu Al-Kuwaitiyah. Kuwait: Daar As-Salasil.

Al-Bukhori, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah. 2015. Shohihu Al-Bukhori. Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah.

As-Sijistani, Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats.2015. Sunanu Abu Dawud. Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah.


[1] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976), hlm. 763
[2] Abu Ashim Al-Birkati Al-Misri, Dalaalatu Al-Iqtirani Wa Wajhu Al-Ihtijaij ‘Inda Al-Ushuliyyin, (Kairo: Daar An-Nasyr Wa At-Tauzi’ Al-Islamiyah, 2011), hlm. 39.
[3] Abu Dawud bin Sulaiman bin Asy’ats As-Sijistani, Sunanu Abu Dawud, (Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 340, no. 2133.
[4] Muhammad bin Ibrohim bin Abdullah At-Tawijari, Mausu’atu Al-Fiqhi Al-Islami, (Riyadh: Bait Al-Afkar Ad-Dauliyah, 2009), jus. 4, hlm. 16.
[5] Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad Al-Jammal, Sohih Fiqih Wanita, (Surakarta: Insan Kamil, 2010), hlm.332.
[6] Husain bin Audah Al-Awayisyah, Al-Mausu’atu Al-Fiqhiyatu Al-Maisirotu Fi Fiqhi Al-Kitab Wa As-Sunnatu Al-Muthohhiroh, (Beirut: Daar Ibnu Hazm), jus. 5, hlm. 166.
[7] Sayyid Sabiq, Fiqhu As-Sunnah, (Beirut: Daar Al-Kutub Al-Arobi), jus. 2, hlm. 110.
[8] Wizaratu Al-Auqofu Wa As-Syu’unu Al-Islamiyah, Al-Mausu’atu Al-Fiqhiyatu Al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Daar As-Salasil), jus. 33, hlm. 198-199.
[9] Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al-Bukhori, Shohihu Al-Bukhori, (Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 470, no. 2593.
[10] Wizaratu Al-Auqofu Wa As-Syu’unu Al-Islamiyah, Al-Mausu’atu Al-Fiqhiyatu Al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Daar As-Salasil), jus. 33, hlm. 189.
[11] Ibid, hlm. 194.
[12] Muhammad bin Ismail bin Abdullah Al-Bukhori, Shohihu Al-Bukhori, (Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 981, no. 5214.
[13] Wizaratu Al-Auqofu Wa As-Syu’unu Al-Islamiyah, Al-Mausu’atu Al-Fiqhiyatu Al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Daar As-Salasil), jus. 33,  hlm. 185.
[14] Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats As-Sijistani, Sunanu Abu Dawud, (Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 340, no. 2134.

0 komentar:

Posting Komentar

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

About Author

Assalamu'alaikum, welcome to my personally blog. This blog is a place where i want to share many things, in between characters, and more. Thank you for visiting and Happy Reading! -Nadiya Ridlwan-
Diberdayakan oleh Blogger.

Advertisement

Pages - Menu

Instagram

@nadiyakaff

Copyright © Nadiya Ridlwan | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com