MAKNA ADIL DALAM POLIGAMI
Oleh: Khonsa' An Nahdiyyah
I.
PENDAHULUAN
Poligami
merupakan salah satu hukum Islam yang
selalu menarik untuk diperbincangkan. Di kalangan umat Islam
sendiri banyak yang kontra terkait dengan hukum ini, padahal pensyariatan ini
telah jelas disebutkan di dalam al-Qur’an.
Terkait dengan
hukum poligami tersebut, syariat mensyaratkan untuk berbuat adil diantara para
istri dan apabila seorang laki-laki takut tidak mampu untuk berbuat adil maka
diperintahkan untuk menikahi wanita seorang saja.
Dalam konteks adil inilah yang masih menjadi kebingungan dalam patokannya
diantara masyarakat pada umumnya. Maka dalam makalah ini penulis akan membahas
mengenai makna adil yang dimaksudkan dalam syariat poligami tersebut bersama
hukum asal dalam poligami. Juga sebagai tambahan wawasan bagi penulis khususnya
dan bagi pembaca umumnya.
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1. Pengertian Poligami
Dalam
Bahasa Indonesia, poligami berarti adat seorang laki-laki beristri lebih dari
seorang.[1]
Sedangkan dalam bahasa arab, poligami biasa disebut dengan تعدد الزوجات yang berarti kepemilikan seorang laki-laki
atas beberapa istrinya.
2.
Pengertian Adil
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adil
berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Sedangkan dalam bahasa
arab adil berasal dari kata عدل-يعادل-معادلة. Adapun
secara istilah adalah menyamakan dalam pemberian baik yang baik atau buruk, yang
lebih baik adalah memberikan banyak kebaikan dan meninggalkan mengurangi
kejelekan.[2]
B.
Landasan Teori
1.
Al-Qur’an Al-Karim
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا
طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ
تَعُولُواْ
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
2. Sunnah
عن أبي هريرة، عن النّبي صلّى اللّه
عليه و سلّم قال: مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا
جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia
cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari
kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud)[3]
C. Hukum Poligami
Poligami sudah muncul sejak berabad-abad lalu sebelum
datangnya Islam, ketika Islam datang, manusia sudah terbiasa dengan kebiasaan
laki-laki yang menikahi banyak perempuan sekehendaknya tanpa mengenal batas dan
tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan terhadap perempuan-perempuan yang
telah dinikahinya. Kemudian Islam memperbaiki keadaan tersebut dengan membatasi
sampai menikahi empat perempuan saja.
Pada asalnya Islam menghendaki setiap laki-laki untuk
menikah dengan seorang perempuan saja, hal ini sebagaimana yang banyak terjadi
di masyarakat pada umumnya dan lebih baik dilakukan jika takut tidak mampu
berbuat adil terhadap sesama istrinya. Sedangkan poligami merupakan hal yang
tidak banyak terjadi, seseorang boleh mengambil solusi dengannya bila
memerlukan.[4]
Dengan demikian Islam tidak melarang poligami dan tidak
juga mewajibkannya. Ketika dengan melarang ataupun mewajibkannya justru malah
mendatangkan madhorot, padahal adanya hukum tersebut untuk menghilangkan
madhorot, maka syariat membiarkannya dalam koridor mubah.[5]
Namun demikian, hukum poligami tersebut bisa berubah sesuai keadaan
masing-masing individu.
D. Makna Adil dalam Poligami
Bagi seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan
lebih dari satu, tidak luput dengan syarat yang diberikan oleh syariat
untuknya. Terdapat dua syarat dalam hal ini, yakni:
1. Memiliki kemampuan fisik maupun
finansial.
2. Mampu untuk berbuat adil.[6]
Dalam masalah ini perlu dijabarkan tentang maksud adil dalam
berpoligami, seorang suami hendaknya menyamakan antara istri-istrinya dari
beberapa hal, yakni:
a. Perihal nafkah
Yakni hendaklah bagi suami berbuat adil dalam pemberian nafkah
yakni berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, serta segala sesuatu yang
bersifat jasmani maupun materi.[7]
Yang hendaknya disetarakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing istri beserta
anak-ananya.
b. Perihal Safar
Adapun jika seorang suami ingin bersafar dengan salah satu
istrinya, para ulama berbeda pendapat apakah harus sesuai kerelaan para istri
yang lain ataupun harus diundi.
Ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa seorang istri tidak
memiliki hak dalam pembagian safar oleh suami, maka suami boleh bersafar dengan
istri sesuai yang ia kehendaki, namun lebih baik untuk mengundinya dan bersafar
dengan istri yang namanya keluar dalam undian tersebut sebagai bentuk
menyamankan hati istri-istri yang lain.
Adapun menurut madzhab Malikiyah, jika seorang laki-laki ingin
bersafar dengan salah satu istrinya atau dengan sebagian istrinya, maka ia
harus memilih sesuai kemampuan atau ketangkasan yang dimiliki para istri tanpa
ada kecenderungan diantara mereka, kecuali pada safar haji atau perang maka
hendaknya suami mengudinya.
Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabiah, seorang suami
tidak boleh bersafar dengan salah satu istrinya atau sebagian dari mereka saja
kecuali atas kerelaan mereka atau dengan cara undian. Hal itu diterapkan pada
safar dalam jangka waktu yang lama sehingga seseorang dibolehkan untuk mengqashar
sholatnya. Adapun jika safar tersebut adalah safar dalam jangka waktu yang
pendek, sebagian besar ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bersepakat bahwa
pembagiannya sama seperti safar dalam jangka waktu yang panjang, namun menurut
qadhi Hanabilah jika safar itu pendek maka suami tidak boleh bersafar dengan
sebagian istrinya dengan cara undian, karena itu masih dihukumi bermukim
sedangkan jika dalam keadaan bermukim tidak boleh malakukan undian apapun
diantara para istri.[8]
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berdalil atas kewajiban mengundi
diantara istri-istri ketika ingin bersafar bersama salah satu atau sebagian
mereka dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ:كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ
نِسَائِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَه
“Dari Aisyah Rodhiyallahu
‘Anha berkata: Sesungguhnya Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam apabila
ingin bersafar maka ia mengundi diantara istri-istrinya, dan bagi siapa yang
namanya keluar dalam undian tersebut maka nabi bersafar bersamanya”. (HR.
Bukhori)[9]
c. Perihal Pembagian Giliran
Pembagian giliran adalah hak yang dimiliki oleh para istri dari
suaminya, yakni istri yang mampu dalam berjima’, baik muslimah atau kitabiyah,
merdeka ataupun budak, atau yang terlarang oleh syariat untuk berjima’
dengannya seperti haid, nifas, atau wanita yang dizihar olehnya. Begitu
juga dengan istri yang tidak mampu berjima’ seperti wanita yang lubang farjnya
rapat atau wanita yang gila.[10]
Adapun waktu gilirannya ada perbedaan diantara para ulama,
namun pada intinya adalah sesuai kerelaan, keadaan dan kebutuhan suami bersama
istri-istrinya.[11]
Sedangkan pembagian bagi istri baru adalah tujuh hari bagi gadis dan tiga hari
bagi janda lalu dilanjutkan sebagaimana kepada istri-istri yang lainnya.
Sebagaimana yang disunnahkan dalam hadist:
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ
البِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ، وَإِذَا تَزَوَّجَ
الثَّيِّبَ عَلَى البِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَم
“Termasuk sunnah yaitu apabila
seorang laki-laki menikahi gadis atas janda maka menetap dengannya selam tujuh
hari kemudian membaginya kembali, dan apabila menikahi janda atas gadis maka
menetap dengannya tiga hari kemudian membaginya kembali”. (HR. Bukhori)[12]
Demikian adalah beberapaa hal yang
perlu diperhatikan bagi suami diantara istri-istrinya sebagaimana yang
kebanyakan ulama menyebutkannya.
Adapun
dalam perkara adil yang diluar kemampuan suami seperti keinginan berjima’,
perasaan dan cinta, maka itu bukanlah hal yang diwajibkan keadilannya diantara
para istri karena itu adalah sesuatu yang terbangun dengan sendirinya didalam
hati tidak bisa untuk diarahkan.
Ibnu
Abbas juga menyebutkan dalam penafsiran surat An-Nisa’ ayat 129 yang berbunyi:
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ
حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن
تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dalam ayat itu
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ketidakmampuan untuk berbuat
adil dalam hal cinta dan jima’.[13]
Demikian pula sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah Rodhiyalahu ‘Anha:
كان رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلم يقْسم فيعدل، ويقول: "اللّهُمَّ
هَذَا قَسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ، فَلاَ تَلُمْنِي فِيْمَا تَملِكُ وَلَا أَمْلِكُ"
قال أبو داود: يعني القلب
“Sesungguhnya Rosulullah
Shollallahu ‘Alaihi Wasallam membagi dan berbuat adil (kepada istri-istrinya),
dan bersabda: “Ya Allah inilah pembagianku pada apa yang aku miliki, maka janganlah
Engkau mencelaku atas apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memiliki”,
Abu Dawud berkata bahwa maksudnya adalah perkara hati”. (HR. Abu Dawud)[14]
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum poligami adalah mubah, dan
disyaratkan dua hal bagi suami ketika ingin berpoligami yakni memiliki
kemampuan fisik dan finansial serta kemampuan untuk berbuat adil. Adapun adil
yang disyariatkan adalah dalam hal nafkah berupa makanan, pakaian, tempat
tinggal, kemudian juga dalam hal safar dan pembagian giliran. Adapun adil dalam
perkara hati bukanlah sebuah kewajiban karena itu adalah perkara yang diluar
kemampuan suami untuk adil didalamnya.
B.
Saran
Berkaitan
dengan perkara ini, maka bagi suami hendaknya memperhatikan dari segala sisi
jika hendak berpoligami, berupa maslahah yang didapatkan dari
berpoligami tersebut ataukah justru akan menimbulkan banyak madhorot.
Dan apakah poligami tersebut menjadi solusi yang tepat ataukah tidak bagi
keluarganya. Karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang sangat susah untuk
berbuat adil. Wallahu A’lam Bisshowab
DAFTAR
PUSTAKA
Poerwadarminta, W.J.S. 1997. Kamus Umum Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Al-Misri, Abu Ashim Al-Birkati. 2011. Dalaalatu
Al-Iqtirani Wa Wajhu Al-Ihtijaij ‘Inda Al-Ushuliyyin. Kairo: Daar An-Nasyr
Wa At-Tauzi’ Al-Islamiyah.
As-Sijistani, Abu Dawud bin Sulaiman bin Asy’ats. 2015. Sunanu
Abu Dawud. Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah.
At-Tawijari, Muhammad bin Ibrohim bin Abdullah. 2009. Mausu’atu
Al-Fiqhi Al-Islami, Riyadh: Bait Al-Afkar Ad-Dauliyah.
Al-Jammal, Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad. 2010. Sohih
Fiqih Wanita. Surakarta: Insan Kamil.
Al-Awasyiyah, Husain bin Audah. Al-Mausu’atu
Al-Fiqhiyatu Al-Maisirotu Fi Fiqhi Al-Kitab Wa As-Sunnatu Al-Muthohhiroh.
Beirut: Daar Ibnu Hazm.
Sabiq, Sayyid. Fiqhu As-Sunnah. Beirut: Daar
Al-Kutub Al-Arobi.
Al-Islamiyah, Wizaratu Al-Auqofu Wa As-Syu’unu. Al-Mausu’atu
Al-Fiqhiyatu Al-Kuwaitiyah. Kuwait: Daar As-Salasil.
Al-Bukhori, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah. 2015. Shohihu
Al-Bukhori. Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah.
As-Sijistani, Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats.2015.
Sunanu Abu Dawud. Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah.
[2] Abu Ashim Al-Birkati Al-Misri, Dalaalatu
Al-Iqtirani Wa Wajhu Al-Ihtijaij ‘Inda Al-Ushuliyyin, (Kairo: Daar An-Nasyr
Wa At-Tauzi’ Al-Islamiyah, 2011), hlm. 39.
[3] Abu Dawud bin Sulaiman bin Asy’ats As-Sijistani, Sunanu Abu Dawud,
(Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 340, no. 2133.
[4] Muhammad bin Ibrohim bin Abdullah At-Tawijari, Mausu’atu Al-Fiqhi
Al-Islami, (Riyadh: Bait Al-Afkar Ad-Dauliyah, 2009), jus. 4, hlm. 16.
[5] Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad Al-Jammal, Sohih Fiqih Wanita,
(Surakarta: Insan Kamil, 2010), hlm.332.
[6] Husain bin Audah Al-Awayisyah, Al-Mausu’atu Al-Fiqhiyatu Al-Maisirotu
Fi Fiqhi Al-Kitab Wa As-Sunnatu Al-Muthohhiroh, (Beirut: Daar Ibnu Hazm),
jus. 5, hlm. 166.
[7] Sayyid Sabiq, Fiqhu As-Sunnah, (Beirut: Daar Al-Kutub Al-Arobi),
jus. 2, hlm. 110.
[8] Wizaratu Al-Auqofu Wa As-Syu’unu Al-Islamiyah, Al-Mausu’atu
Al-Fiqhiyatu Al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Daar As-Salasil), jus. 33, hlm.
198-199.
[9] Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al-Bukhori, Shohihu Al-Bukhori, (Beirut:
Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 470, no. 2593.
[10] Wizaratu Al-Auqofu Wa As-Syu’unu Al-Islamiyah, Al-Mausu’atu
Al-Fiqhiyatu Al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Daar As-Salasil), jus. 33, hlm. 189.
[11] Ibid, hlm. 194.
[12] Muhammad bin Ismail bin Abdullah Al-Bukhori, Shohihu Al-Bukhori, (Beirut:
Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 981, no. 5214.
[13] Wizaratu Al-Auqofu Wa As-Syu’unu Al-Islamiyah, Al-Mausu’atu
Al-Fiqhiyatu Al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Daar As-Salasil), jus. 33, hlm. 185.
[14] Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats As-Sijistani, Sunanu Abu Dawud,
(Beirut: Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 340, no. 2134.

0 komentar:
Posting Komentar